
Kawan KISS FM.
Dua orang pelaku pencurian motor yang merupakan kakak-adik, ditangkap aparat Satreskrim Polres Bondowoso pada Senin, 24 Maret 2025. Berdasarkan pengakuan keduanya, uang hasil pencurian motor tersebut digunakan untuk foya-foya.
Pelaku pencurian motor dengan modus menggandakan kunci dan mentraktir para korbannya ini berinisial EG (25) dan adiknya yang masih pelajar SMA kelas 11. Keduanya merupakan warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, kepada KISS FM, Selasa, 25 Maret, mengatakan kedua pelaku tergolong nekat. Motor yang dicuri merupakan milik teman bermain, sahabat, hingga tetangga mereka.
Modusnya, pelaku selalu mentraktir semua korban di tempat nongkrong. Kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang atau keluar di tengah-tengah nongkrong bersama. Padahal, saat dipinjam, pelaku menduplikasi kunci motor korban.
Selang beberapa hari kemudian, kedua pelaku kembali mengajak korban untuk nongkrong bersama, untuk kemudian melakukan aksi pencurian dengan kunci duplikat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
<<< Ulil
(402 views)