Berstatus Tersangka, Anak Pembunuh Ayah Kandung di Puger Dititipkan ke Dinas Sosial

Kawan KISS FM

AK, warga Desa Mojosari, Kecamatan Puger, ternyata telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri. Namun, yang bersangkutan bukannya ditahan, tetapi dititipkan ke Dinas Sosial Jember.

Kapolsek Puger, AKP Facthur Rahman, pada Selasa, 4 Maret 2025, mengatakan gelar perkara yang rencananya digelar pada hari Rabu pekan lalu tidak terlaksana karena beberapa hal. Kendati demikian, Facthur memastikan AK saat ini sudah berstatus tersangka.

Namun, karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat, polisi akhirnya tidak melakukan penahanan di ruang tahanan Polres Jember. Polisi menitipkan AK ke Dinas Sosial Jember.

Saat awal diserahkan ke Dinas Sosial, kondisi kesehatan fisik AK sudah benar-benar pulih. Saat ini, AK berada di Liposos Kecamatan Kaliwates. Sementara terkait kelanjutan kasusnya, polisi masih perlu melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, AK memutilasi kepala ayah kandung sendiri menggunakan golok. Bahkan, AK juga membacok tetangganya bernama Khosim.

<<< Rusdi

(530 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.