
Kawan KISS FM
Diduga memproduksi dan menjual mercon, seorang pria berinisial HSN, 59 tahun, warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Jember, dibekuk polisi. Atas perbuatannya, dia terancam lebaran di penjara.
Kapolsek Sukowono, AKP Solekhan Arief, Kamis, 20 Maret, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah karena maraknya masyarakat yang bermain petasan atau mercon di lingkungan mereka. Atas informasi itu, polisi melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Setelah berhasil mengetahui identitas penjual, polisi kemudian langsung mendatangi rumah tersangka. Polisi mendatangi rumah tersangka sambil melakukan penyamaran pada Selasa, 18 Maret 2025.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 22 kg bubuk mercon yang dikemas ke dalam 44 kantong plastik, lebih dari 30 petasan siap jual, serta lima ikat sumbu mercon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HSN digelandang ke Polsek Sukowono.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui baru menjalankan bisnis berjualan petasan pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Selain menjual bubuk mercon, tersangka juga sering menjual mercon yang sudah jadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Penggunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak.
Kini, HSN terancam 20 tahun penjara. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sukowono.
<<<<< Rusdi
(413 views)