Bapemperda Terus Bahas Perampingan SOTK, Hanya DP3AKB yang Dikritisi Masyarakat

Suasana rapat dengar pendapat Bapemperda DPRD Jember Jawa Timur, Selasa (18/3/2025)

Kawan KISS FM

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memastikan bahwa lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan dilebur ke OPD lain.

Langkah ini merupakan bagian dari rencana perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diajukan oleh Pemkab Jember melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menjelaskan bahwa dalam revisi perda tersebut, jumlah OPD akan dikurangi dari 22 menjadi 17.

Dari lima OPD yang akan dilebur, salah satu yang sudah masuk dalam pembahasan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), yang akan digabungkan dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Fungsi terkait Keluarga Berencana (KB) dan pengendalian penduduk akan dialihkan ke Dinas Kesehatan, sementara pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak akan berada di bawah Dinas Sosial.

Hingga saat ini, hanya peleburan DP3AKB yang mendapat kritik dari masyarakat, dengan kekhawatiran bahwa kinerjanya akan menurun setelah bergabung dengan OPD lain.

Selain DP3AKB, beberapa OPD lain juga akan mengalami perubahan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember akan dilebur di dua OPD, dengan fungsi perindustriannya dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja, sementara fungsi perdagangan akan berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM.

Kemudian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember juga akan digabung ke Dinas Pemuda dan Olahraga. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup akan dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sementara itu, beberapa bidang di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Jember akan dialihkan ke lembaga lain.

Hanan menegaskan bahwa proses revisi perda untuk perampingan SOTK ini masih dalam tahap pembahasan dan membutuhkan partisipasi publik untuk menyempurnakan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Agustin Eka Wahyuni, menekankan bahwa perampingan OPD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi. Saat ini, revisi Perda SOTK masih dalam bentuk rancangan dan masih terbuka untuk kritik serta masukan dari masyarakat.

Berdasarkan kajian sementara, Eka menyebutkan bahwa dengan merampingkan satu OPD saja, Pemkab Jember bisa menghemat anggaran operasional hingga hampir Rp10 miliar.

<<< Hafit

(674 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.