Bapemperda DPRD Jember Setujui Dua Raperda, Tolak Revisi Perda yang Mengatur Tarif Parkir

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono

Kawan KISS FM

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam program Bapemperda 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di ruang Banmus DPRD Jember pada Senin, 10 Maret 2025.

Dua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2025–2029, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, kepada KISS FM, Senin, 10 Maret, menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan antara Bapemperda dan pihak eksekutif yang berlangsung sejak 6 hingga 10 Maret 2025.

Dengan tambahan dua Raperda ini, jumlah total Raperda yang masuk dalam program Bapemperda 2025 menjadi 23 Raperda.

Sementara itu, usulan perubahan terkait retribusi tarif parkir dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diterima.

Hanan menjelaskan bahwa pengaturan mengenai revisi tarif retribusi daerah dan pemberian insentif fiskal sudah cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga tidak perlu direvisi dalam Perda.

<<< Hafit

(577 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.