
Kawan KISS FM
Tim kampanye pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Jember, nomor urut 01, Hendy Siswanto – Balya Firjaun Barlaman menyampaikan klarifikasi berkaitan dengan tuduhan mencopot dan merusak banner calon bupati nomor urut 02, Muhammad Fawait, yang terpasang di Dusun Bulurejo, Desa Paseban.
Perwakilan tim kampanye calon bupati Jember Hendy Siswanto, Septa Anjois, Selasa, 19 November 2024 mengatakan klarifikasi ini dia sampaikan sebagai bentuk permohonan maaf sekaligus menjelaskan kronologi pencopotan banner tersebut.
Septa mengatakan, sehari sebelum Hendy hadir di kawasan Pantai Paseban pada 13 November 2024, pihaknya telah melakukan peninjauan dan tidak menemukan satu pun banner Fawait yang terpasang di sana.
Hingga malam hari, katanya, timnya memantau lokasi dan memastikan bahwa banner tersebut belum ada. Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 9 pagi, Kamis, 14 November ketika Hendy tiba, pihaknya melihat sejumlah banner Fawait telah dipasang.
Dia melanjutkan, keputusan untuk melepas banner Fawait bukan didasari niat merusak atau memprovokasi.
Sebaliknya, kata Septa, tindakan ini diambil demi menjaga suasana yang damai, menghindari potensi ketegangan. Dia menyebut, juga telah memasang kembali banner bergambar Fawait tersebut dalam kondisi baik sehari setelah acara kunjungan Hendy selesai, sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan.
Lebih lanjut, usai kejadian ini, pihaknya juga berinisiatif melakukan mediasi dengan tim 02, dan telah menyelesaikan persoalan ini secara damai.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum paslon 02 Fawait-Djoko mendatangi kantor Panwascam Kecamatan Kencong, Jumat, 15 November 2024. Mereka melaporkan dugaan pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) di Dusun Bulurejo, Desa Paseban.
Anggota tim hukum paslon 02, Yuniardi Kurniawan mengatakan APK berukuran 1 kali 2 meter itu terpasang di dekat pohon, di dekat tempat pelelangan ikan, Desa Paseban. Namun, pada hari Kamis, 14 November 2024, APK itu dicopot oleh orang lain.
ULIL
(674 views)