
Kabar penetapan Sekda Kabupaten Jember, Hadi Sasmito sebagai tersangka korupsi oleh Polda Jawa Timur pada Sabtu 2 November 2024, dikhawatirkan berdampak pada molornya finalisasi pembahasan KUA PPAS atau kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran 2025.
Berdasarkan catatan KISS FM, Sekda, yang juga sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sudah 2 kali tidak hadir dalam rapat bersama, finalisasi rancangan KUA PPAS antara TAPD Pemkab Jember dengan Banggar atau Badan Anggaran DPRD Jember.
Menurut Wakil ketua Banggar DPRD Jember, Widarto, pembahasan KUA PPAS di Komisi-komisi di DPRD Jember, sudah selesai, Jumat pekan lalu. DPRD Jember sudah menjadwalkan rapat finalisasi KUA PPAS bersama TAPD dan Banggar pada Senin 24 Oktober lalu, namun ketua TAPD Hadi Sasmito sudah berhalangan hadir.
Karena itu, DPRD Jember, menjadwal ulang pada Jumat pagi, 1 November 2024, namun Hadi Sasmito, juga kembali berhalangan Hadir, karena masih berada di Polda Jatim.
Widarto menjelaskan, jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Gubernur dan menteri dalam negeri, untuk mastikan PJS Bupati Jember, Imam Hidayat diberi kewenangan menunjuk PLH sekda, yang juga ketua TAPD.
Sebelumnya, Hadi Sasmito, terpantau hadir terakhir dalam pembahasan KUA PPAS tahun 2025, pada 24 Oktober 2024. Saat itu, dia menyampaikan Tema pembangunan yang tertuang dalam RKPD atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pemkab Jember, mengusung 4 pilar.
Keempat pilar tersebut, Yaitu terkait pembangunan sumberdaya manusia atau SDM, infrastruktur, investasi daerah serta pertumbuhan ekonomi.
HAFIT
(559 views)