
Kawan KISS FM
Pansus Pilkada DPRD Jember akhirnya mengambil sikap dengan menyatakan sumpah di hadapan Bawaslu Jember pada Senin, 11 November 2024.
Langkah tersebut diambil setelah Bawaslu Jember menolak disumpah di hadapan Pansus Pilkada DPRD Jember.
Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, Muhammad Holil Asyari, mengatakan permintaan agar Bawaslu Jember disumpah tidak terlepas dari banyaknya dugaan pelanggaran netralitas di lapangan menjelang pemungutan suara.
Tidak hanya menyangkut netralitas kepala desa, tetapi juga banyak pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, baik badan ad hoc Bawaslu maupun KPU.
Atas persoalan tersebut, mayoritas anggota Pansus berharap Bawaslu Jember bersedia disumpah. Namun, Bawaslu Jember menolak disumpah secara kelembagaan dengan alasan masih memegang teguh sumpah jabatan yang telah diucapkan saat pelantikan.
Karena itu, Pansus Pilkada DPRD Jember akhirnya memilih menyatakan sumpah. Dalam sumpah yang dipimpin oleh Muhammad Holil Asyari, Pansus bersumpah menjaga netralitas. Namun, jika ada lembaga yang tidak netral, Pansus berdoa agar mereka segera mendapat teguran dari Tuhan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan pihaknya sebagai lembaga memang menolak disumpah ulang karena seluruh pimpinan Bawaslu Jember telah disumpah saat pelantikan pada 18 Agustus 2023 lalu.
Meskipun menolak disumpah, Sanda memastikan Bawaslu Jember akan bersikap profesional dalam mengawasi Pilkada.
Terkait banyaknya dugaan pelanggaran yang dibeberkan oleh Pansus Pilkada DPRD Jember, Sanda memastikan akan melakukan klarifikasi secara bertahap satu per satu, mengingat jumlahnya cukup banyak.
(476 views)