
Mulai 1 November 2024, pengurusan SIM baru maupun perpanjangan di Satlantas Jember wajib menyertakan BPJS aktif.
Demikian disampaikan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjawab pertanyaan salah seorang warga Sidomukti Mayang, Muhamad Imam Efendi, dalam acara Jumat Curhat di Balai Desa Sidomukti, Jumat, 1 November 2024.
Dijelaskan Efendi, masyarakat menilai kebijakan pengurusan SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan tidak pro-rakyat. Bahkan, justru mempersulit masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi.
Menanggapi curhat tersebut, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai regulasi baru Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Setiap pemohon SIM diharuskan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini untuk membantu masyarakat dan pemerintah dalam kepesertaan JKN. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat, 1 November 2024.
Senada disampaikan Kasat Lantas Polres Jember, AKP Fahmi Adiyatma. Dia menjelaskan aturan baru ini bukan maksud kepolisian menghambat atau mempersulit masyarakat, tetapi ingin membantu pemerintah dalam mensukseskan program JKN.
Menurutnya, pelaksanaan peraturan baru ini juga melibatkan tim dari BPJS, yang akan mendampingi masyarakat dengan ditempatkan di Satlantas Polres Jember.
Bagi mereka yang tidak memiliki BPJS, ada opsi untuk mengurusnya di Satlantas, tidak perlu datang ke kantor BPJS. <<<HAFIT
(728 views)