
Kawan KISS FM,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember akhirnya angkat bicara terkait pembentukan tim perumus debat yang disebut cacat hukum. KPU Jember menegaskan seluruh tahapan pembentukan tim perumus pada debat pertama telah sesuai ketentuan.
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengatakan pembentukan tim perumus pada debat pertama pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sudah melalui mekanisme atau tata cara yang telah diatur, yakni melalui rapat pleno.
Dessi juga menegaskan, tidak ada tindakan pemalsuan tanda tangan sebagaimana dituduhkan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 02.
Sedangkan dokumen yang ditandatangani Sekretaris KPU Jember berkaitan dengan tim perumus adalah dokumen berkaitan dengan penetapan honor tim perumus.
Dessi juga menegaskan tidak ada tendensi khusus terkait pembentukan tim perumus yang semuanya berasal dari Universitas Jember. KPU Jember melibatkan akademisi dari UNEJ semata-mata karena kampus tersebut dinilai menjadi ikon Jember, bukan karena ada kepentingan tertentu.
Apalagi tidak ada ketentuan yang mengharuskan KPU mengakomodasi seluruh perguruan tinggi yang ada di Jember sebagai tim perumus.
Sementara terkait permohonan dari tim paslon 02 agar ada perombakan, pihaknya masih akan membahas bersama komisioner. Kendati menjadi pertimbangan, permohonan tersebut tidak harus dikabulkan.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Gus Fawait-Djoko Susanto, Gogot Cahyo Baskoro, melayangkan keberatan perihal susunan tim perumus debat pertama. Gogot mempertanyakan legalitas SK tim perumus tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Jember.
Semestinya, SK tim perumus ditandatangani oleh Ketua KPU Jember, karena merupakan keputusan KPU Jember. Selain itu, Gogot juga menilai lima orang tim perumus debat juga berasal dari organisasi yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.
<<< Rusdi
(498 views)