Kawan KISS FM,
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno. Dia mengatakan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, Pemkab menindaklanjuti melalui surat Sekda Jember tertanggal 25 November 2024.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa hari Rabu tanggal 27 merupakan hari yang diliburkan karena pelaksanaan Pilkada Serentak. Surat edaran ini khususnya disampaikan kepada para OPD dan pegawai ASN maupun honorer di Jember.
Lebih lanjut, Suko mengimbau agar para pegawai memaksimalkan kesempatan libur ini untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS sesuai hati nurani.
Dalam keterangan resmi Kemendagri, disebutkan akan ada 545 daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada Serentak. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
<<< Ulil
(424 views)