Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pembunuhan Calon Mertua Ajukan Pra Peradilan ke Kapolres Jember

Haris Eko Cahyono, kuasa hukum tersangka pembunuhan calon mertua di Desa Keting Jombang berinisial SA menilai penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah.
 
Sebab penetapan dan penahanan SA warga Dusun Jombang Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang tersebut dinilai tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Sehingga dia meminta kliennya dibebaskan.
      
Demikian dia sampaikan dalam sidang gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi di Pengadilan Negeri Jember Kamis 22 Februari 2024.
      
Dia menjelaskan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember ini untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan tersangka SA yang dituduh membunuh calon mertuanya Hasiyah.
 
Sebab sesuai pengakuan kliennya SA dipaksa untuk mengakui perbuatannya membunuh Hasiyah yang tidak pernah kleinnya lakukan. Sebab kliennya merasa diintimidasi hingga ditembak pada bagian kakinya.
     
Selain itu SA juga mengaku tidak pernah kenal dengan tersangka AW yang juga menjadi tersangka.
      
Sementara itu Zainur Ratna Safitri kuasa hukum Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi membantah tudingan kuasa pemohon pra peradilan.
 
Dia menjelaskan bahwa kliennya sudah melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Yakni penetapan tersangka sudah berdasarkan minal 2 alat bukti sebagaimana dalam ketentuan KUHAP 184. Bahkan ada 3 alat bukti yakni keterangan minimal 2 saksi, bukti surat, serta bukti petunjuk.
        
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok menunda sidang Jumat besok dengan agenda jawaban dari kuasa hukum pemohon.
     
Debelumnya tim kalong satreskrim Polres Jember menembak 2 dari 3 tersangka SA dan AW dalam kasus dugaan  pembunuhan barencana  terhadap seorang janda  bernama Hasiyah (60) warga Desa Kencong Kecamatan kencong.
 
Mayat Hasiyah ditemukan  di pinggir dam kanal sungai  Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember pada Senin 13 November 2023 silam.
 
<<<<hafit
 

(861 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.