Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta korban kekerasan seksual harus berani melaporkan apa yang dialami ke pihak kepolisian atau lembaga yang peduli atas kasus tersebut.
Demikian disampaikan Darmawati usai menghadiri Rembuk Perempuan, Anak, Disabilitas dan Lansia Menuju Masyarakat Inklusi di aula PB Sudirman Pemkab Jember, Rabu 21 Februari 2024.
Pernyataan ini disampaikan setelah dimintai tanggapan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami remaja puteri oleh bapak tirinya di Kecamatan Semboro.
Dalam kesempatan itu dia mengapresiasi jika ada korban yang berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib sehingga pelakunya bisa ditangkap.
Dia menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual kebanyakan justru dari orang terdekat bisa ayah tiri bahkan bapak kandung.
Menurutnya jika korban tidak berani melapor maka kasus yang sama berpotensi akan terus berulang.
Dia juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi untuk mendampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut.
Laporan juga bisa disampaikan melalui ke call center kementerian PPPA. Bahkan tidak hanya kasus kekerasan seksual saja tapi juga kekerasan dalam rumah tangga, fisik dan psikis.
Sebelumnya HR pria 39 tahun warga Kecamatan Semboro ditangkap polisi karena diduga mencabuli puteri tirinya selama 7 tahun sejak masih kelas 1 SMP. Korban saati ini sudah memasuki usia 19 tahun.
<<<<hafit

