Sebanyak 980 warga binaan lapas kelas IIA Jember menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 hari ini 14 Februari 2024. Sementara 42 warga binaan lainnya tidak memiliki hak pilih dengan sejumlah alasan.
Kepala lapas kelas IIA Jember Hasan Basri mengatakan 42 warga binaan lapas Jember yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena dua hal, yakni belum pernah terdaftar sebagai DPT di luar lapas, sehingga tidak bisa dipindah pilih menjadi DPTb di lapas.
Penyebab kedua karena NIK yang bersangkutan tidak ditemukan dan tidak memiliki anggota keluarga.
Sementara itu sebanyak 980 warga binaan lapas Jember lainnya yang bisa menyalurkan hak pilihnya terbagi menjadi empat TPS khusus yang berada di dalam lapas.
Berbeda dengan mekanisme yang ada di TPS pada umumnya, warga binaan lapas menyalurkan hak pilihnya secara urut dengan dipanggil satu persatu. Dengan demikian TPS lapas Jember berpotensi menjadi TPS dengan tingkat partisipasi terbanyak.
Lebih jauh Hasan menjelaskan seluruh warga binaan lapas Jember sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi dari KPU Jember. Sementara pemahaman mereka tentang visi dan misi paslon mendengarkan sendiri dari saluruan televisi. Sebab berkaitan dengan akses informasi tidak ada pembatasan di lapas kelas IIA Jember.
<<<<rusdi

