Sidang tuntutan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi, dengan Terdakwa Rudi Yahyanto, Bos Perusahaan Oto Bus Akas III, Kamis siang ditunda. Ini dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum belum siap.
Kepada Majelis Hakim Yang Dipimpin Prio Utomo, Jaksa Penuntut Umum Wilhelmina Manuhutu, mengaku surat tuntutan terhadap Terdakwa Rudi, saat ini belum rampung. Untuk itu dirinya mengajukan penundaan sidang, hingga kamis pekan depan.
Menanggapi ketidaksiapan jaksa, Kuasa Hukum Rudi Yahyanto, Putut Gunawarman mengaku tetap menghormati JPU. Hanya saja, dia berharap kepada jaksa, untuk segera menuntaskan surat tuntutannya, agar kasus tersebut bisa segera diputuskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Rudi Yahyanto, didakwa Melanggar Pasal 55, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Rudi menjadi terdakwa kasus dugaan penimbunan BBM, setelah Polres Jember menangkap 4 orang tersangka, kasus penimbunan bbm. Berdasarkan keterangan dari 4 orang itu, Satreskrim Polres Jember langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan sebuah sumur yang diduga kuat sudah dipersiapkan untuk menimbun BBM. Dari tangan tersangka diamankan hampir 2 ribu liter bbm bersubsidi sebagai barang bukti.
(1.379 views)