Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pujiarto dan Yusuf Sumarno, masing dituntut tiga tahun dan dua tahun kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kliwon Sugiyanta Mengatakan, selain kurungan penjara, keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti dan denda. Untuk Pujiarto uang pengganti 840 juta, denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara, sedangkan Yusuf Sumarno uang pengganti 16 juta rupiah, denda 50 juta rupiah subsider 3 juta rupiah.
Tuntutan untuk keduanya lanjut Kliwon memang berbeda. Sebab aliran dana yang digunakan kedua terdakwa berbeda. Saat ini persidangan sudah memasuki agenda duplik, atau tanggapan JPU atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Yusuf Sumarno, Mohammad Nuril ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya mengatakan, kliennya adalah korban dari sebuah system. Sebab semua dana yang diterima oleh kliennya telah digunakana sebagaimana mestinya.
Nuril melanjutkan, persoalan pertanggung jawaban bukan menjadi urusan Yusuf Sumarno, melainkan Pujiarto. Persoalan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar 16 juta rupiah, Menurut Nuril, kliennya lupa dana tersebut digunakan untuk apa.
Seperti diketahui, dana bansos yang digunakan yusuf sumarno merupakan dana dari APBD Provinsi Jawa Timur. Yusuf Sumarno menjadi panitia penghijaun di tiga desa, yakni Desa Kamal Jenggawah Dan Andongsari, dengan dana sebesar 120 juta rupiah.
(1.330 views)