OJK Ajak Daerah Perkuat Literasi Keuangan untuk Cegah Pinjol dan Judol

Dicky Kartikoyono

Kawan KISS FM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengajak kepala daerah dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat literasi keuangan masyarakat. Hal itu diperlukan guna mencegah maraknya pinjaman online ilegal dan judi online.

Demikian disampaikan Dicky Kartikoyono saat pengukuhan Kepala OJK Jember yang baru, Aris Budiman, Jumat siang. Menurutnya, tantangan mendorong pertumbuhan ekonomi saat ini tidak mudah karena sektor keuangan juga menghadapi persoalan kepercayaan atau trust yang memengaruhi perilaku masyarakat dalam berinvestasi dan bertransaksi.

Di hadapan kepala daerah wilayah Sekar Kijang, Dicky menilai pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur menunjukkan kinerja yang positif. Ia menyebut sejumlah daerah mampu mencatat pertumbuhan di atas rata-rata nasional sehingga menjadi peluang bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya untuk mendukung pembangunan daerah.

Dicky mengatakan perkembangan layanan keuangan digital telah mengubah fokus pengawasan sektor jasa keuangan. Jika sebelumnya pengawasan lebih menitikberatkan pada aspek kehati-hatian lembaga keuangan, kini perlindungan konsumen menjadi perhatian utama agar masyarakat tidak dirugikan oleh berbagai praktik yang merugikan.

Menurutnya, pinjaman online ilegal dan judi online kini telah menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Kemudahan akses layanan keuangan melalui telepon genggam dinilai membuat sebagian masyarakat terjebak utang berbunga tinggi hingga akhirnya mengalami praktik gali lubang tutup lubang untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Karena itu, OJK meminta dukungan pemerintah daerah untuk memperluas edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Dicky berharap kampanye mengenai bahaya pinjol ilegal dan judi online dapat disisipkan dalam berbagai kegiatan publik sehingga kesadaran masyarakat terhadap risiko kejahatan keuangan digital semakin meningkat.

Selain itu, OJK akan meluncurkan aplikasi anti-scam bernama 157 yang memungkinkan masyarakat memeriksa tautan palsu, nomor telepon penipu, hingga rekening yang terindikasi digunakan dalam tindak penipuan. Aplikasi tersebut akan terhubung dengan basis data nasional guna mempercepat perlindungan konsumen, seiring semakin masifnya digitalisasi layanan jasa keuangan di Indonesia.

<<<< RUSDI

(65 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.