
Kawan KISS FM.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita barang bukti sabu serta ekstasi dalam jumlah besar.
Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Bagus Dwi Setiawan mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 6 Mei 2026 di pinggir Jalan Semeru, Desa Ajung, Kecamatan Ajung. Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial A dengan barang bukti sabu seberat 11,02 gram.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 29 Mei 2026 di Jalan Mangga IV, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang. Polisi menangkap tersangka berinisial SHJ dan menyita 100,38 gram sabu, 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, buku catatan transaksi, serta satu unit sepeda motor.
Menurut polisi, SHJ memperoleh narkotika dari seorang bandar berinisial D yang berdomisili di Surabaya dan kini masih dalam pengembangan. Selain mengedarkan sabu di Jember, SHJ diduga terlibat jaringan pengiriman narkotika ke wilayah Denpasar dan Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus ketiga diungkap pada 2 Juni 2026 di area Pos Kamtibmas di Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial MR, SB, dan SR dengan barang bukti sabu seberat 10 gram.
Sementara itu, pengungkapan keempat dilakukan pada 10 Juni 2026 di sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates. Polisi menangkap tersangka berinisial MT dan menyita sabu seberat 15,24 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
<<<<< Rusdi
(58 views)