Mulai Pekan Depan, DPRD Jember Bahas Enam Raperda, LPP APBD 2025 Jadi Dasar Perubahan Anggaran 2026

Fuad Ahsan

Kawan KISS FM.

DPRD Jember akan memulai pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rangkaian rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung mulai 15 hingga 30 Juni 2026. Salah satu agenda utama adalah pembahasan raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 yang menjadi syarat sekaligus dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.

Wakil Ketua DPRD Jember, Fuad Ahsan, Kamis 11 Juni, menjelaskan seluruh raperda tersebut telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Selain raperda LPP APBD 2025, DPRD juga akan membahas lima raperda usulan Pemerintah Kabupaten Jember, yakni perubahan status PDP Kahyangan, raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), raperda Jalan Usaha Tani (JUT), raperda cadangan pangan, serta raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menurut Fuad, pembahasan diawali dengan raperda LPP APBD 2025 karena merupakan regulasi wajib yang memiliki posisi strategis dalam siklus penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan Perubahan APBD tahun berjalan setelah Pemerintah Kabupaten Jember menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Setelah penyampaian nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Bupati Jember Muhammad Fawait dalam rapat paripurna, DPRD akan melanjutkan pembahasan terhadap lima raperda lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan badan usaha milik daerah, ketahanan pangan, hingga optimalisasi pendapatan daerah.

Fuad menegaskan, pembahasan sejumlah raperda tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran tahun 2025 sekaligus menyiapkan landasan hukum bagi pelaksanaan program-program strategis daerah pada tahun 2026.

Fokus pembahasan juga diarahkan pada peningkatan kinerja badan usaha milik daerah, termasuk PDAM dan PDP Kahyangan, penataan jalan usaha tani, serta penguatan sistem cadangan pangan daerah guna mendukung ketahanan pangan Kabupaten Jember.

Selain membahas raperda usulan eksekutif, DPRD Jember juga menjadwalkan pengesahan lima raperda inisiatif DPRD menjadi peraturan daerah pada akhir Juni 2026. Kelima raperda tersebut meliputi perlindungan dan pemberdayaan petani, perlindungan tenaga kesehatan, pengelolaan lingkungan hidup dan ketenagakerjaan, Madrasah Diniyah Taklimiyah, serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember Tahun 2021–2036.

Pengesahan sejumlah regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum pembangunan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas Pemerintah Kabupaten Jember.

<<<< Hafit

(63 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.