Pemerintah Jawa Timur Resmi Tetapkan UMK Jember 2.838.642 Rupiah

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Suprihandoko

Kawan KISS FM,

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, tahun 2025, Rabu malam, 18 Desember 2024.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Kabupaten Jember. Sesuai keputusan gubernur, UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar 4.961.753 rupiah dan UMK terendah berada di Kota Situbondo sebesar 2.335.209 rupiah. Sedangkan Kabupaten Jember berada pada peringkat ke-16, sebesar 2.838.642 rupiah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Suprihandoko, mengatakan UMK Kabupaten Jember telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang besarnya 2.665.392 rupiah menjadi 2.838.642 rupiah untuk tahun 2025 mendatang. Hal ini sudah sesuai dengan rekomendasi oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, menggunakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Karena itu, Kamis 19 Desember 2024 telah mengumpulkan sejumlah pengusaha dan Dewan Pengupahan supaya mematuhi dan melaksanakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK tahun 2025. Namun, bagi pengusaha yang telah membayar upah karyawannya di atas UMK tersebut, tetap dilarang mengurangi atau menurunkan upah lebih rendah.

Bagi pengusaha yang tidak mematuhi sebagaimana ketentuan tersebut, bisa dikenai sanksi sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, Suprihandoko meminta pengusaha yang masih menemui kendala dalam realisasi UMK, ada pembicaraan antara pengusaha dan pekerja, sehingga tahun 2025 hubungan industrial semakin harmonis.

Suprihandoko menegaskan keputusan Gubernur Jawa Timur ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

<<< Hafit

(1.054 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.