
Kawan KISS FM
Pernyataan Bupati Jember tentang kenaikan honorarium guru ngaji tahun 2025 menjadi Rp2,5 juta terus mengundang polemik di DPRD Jember. Karena itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto menarik statemennya tersebut.
Sekretaris Fraksi PPP, Intan Permatasari, Sabtu 14 Desember 2024, menegaskan apa yang disampaikan Bupati Hendy tidak sesuai dengan usulan yang disampaikan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2025.
Menurut hemat anggota Komisi D ini, setiap penyusunan APBD selalu diawali pembahasan KUA PPAS. Bagian Kesra Kabupaten Jember mengajukan rencana kerja anggaran untuk 22 ribu guru ngaji dan modin dengan nilai total Rp33 miliar. Besaran itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jember.
Karena itu, dia meminta Bupati menarik statemennya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi di masyarakat.
Sementara itu, seorang advokat di Jember, Aep Ganda Permana, justru mengadukan statement Bupati Jember ke Polres Jember pada Jumat 13 Desember karena mengandung unsur kebohongan publik.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, juga membantah statement Bupati Jember Hendy Siswanto tentang kenaikan honorarium guru ngaji tahun 2025 menjadi Rp2,5 juta. Dia menegaskan statement Bupati Hendy tidak benar. Sebab, nilai honor yang diajukan Pemkab Jember dalam pembahasan APBD tahun 2025 nilainya tetap sama dengan tahun 2024, sebesar Rp1,5 juta.
<<< Hafit
(618 views)