
Kawan KISS FM
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berupaya agar indikator femisida masuk ke dalam sistem pencatatan hukum kriminal di Indonesia. Tidak hanya itu, Komnas Perempuan juga mendorong penegak hukum bisa lebih memahami latar belakang kasus pembunuhan yang sedang ditangani.
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mengatakan femisida merupakan kejahatan paling berat yang dialami perempuan dari pasangannya yang berujung kematian.
Dia mengatakan, dalam banyak perkara, penegak hukum masih menggunakan KUHP untuk menjerat kasus pembunuhan pada perempuan sehingga hanya masuk dalam pasal pembunuhan biasa tanpa melihat basis gender.
Padahal, jika penegak hukum melihat latar belakang kasus yang dilakukan pasangan, bisa jadi pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan KDRT sehingga pelaku bisa mendapatkan tuntutan hukuman lebih berat.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki data nasional terkait kasus femisida. Hal ini mengingat Badan Pusat Statistik (BPS) masih menggunakan pendekatan dari sisi pelaku dalam statistik kriminal. Selain itu, menurut dia, sistem pencatatan hukum kriminal juga belum memilah gender.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat sebanyak 290 kasus femisida berdasarkan pemantauan data sekunder berupa pantauan pemberitaan media daring pada periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024.
<<< Ulil
(552 views)