
Kawan KISS FM
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, dalam Permenaker tersebut disebutkan kewajiban menaikkan UMP di daerah untuk karyawan atau buruh sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Maka, jika peraturan tersebut wajib diberlakukan untuk semua daerah, UMK di Jember akan naik menjadi Rp2.838.653 dari sebelumnya Rp2.665.392.
Merespons hal tersebut, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember, Taufik Rahman kepada KISS FM, Kamis, 5 Desember, menyatakan rasa syukur, namun juga khawatir. Sebab, masih ada wacana kenaikan PPN 12 persen dan pembatasan BBM bersubsidi.
Belum lagi, ketimpangan yang jauh antara pegawai negeri sipil dengan pekerja swasta. Sebab, kebijakan Prabowo gaji ASN juga akan dinaikkan satu kali gaji pokok atau hingga 100 persen.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, ketika upah di daerah naik, maka bisa diikuti dengan kenaikan sejumlah kebutuhan pokok. Dia khawatir, dengan ketimpangan upah pegawai swasta dan negeri yang terlalu jauh, bisa berpotensi menimbulkan gejolak baru.
Alternatifnya, kata Taufik, kenaikan upah yang signifikan ini juga harus diikuti dengan program bantuan sosial untuk pekerja. Jika tidak, kenaikan upah 6,5 persen untuk buruh dibandingkan kenaikan 100 persen untuk ASN, dirasa tidak adil.
<<< Ulil
(625 views)