Belum Ada Perbup, Pesantren di Jember Tak Bisa Peroleh Anggaran APBD 2025

Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid

Kawan KISS FM,

Meski sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren, namun pesantren di Kabupaten Jember belum bisa memperoleh alokasi anggaran dalam APBD tahun 2025.

Sebab, Kabupaten Jember belum memiliki Peraturan Bupati atau Perbup Fasilitasi Pesantren.

Perbup tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang disahkan pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.

Hal ini diungkap anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna pandangan akhir Raperda APBD 2025 pada Kamis, 21 November kemarin.

Mufid melanjutkan, sejak awal, pihaknya mengemban amanat dari pondok-pondok pesantren di Kabupaten Jember untuk terus mengawal pemberlakuan Perda.

Namun hingga saat ini, Pemkab Jember belum membuat Perbup tersebut. Akibatnya, tahun ini pesantren di Kabupaten Jember belum mendapatkan alokasi anggaran APBD.

Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Jember beriktikad baik segera menerbitkan Peraturan Bupati terkait hal ini agar manfaatnya segera dapat dirasakan masyarakat Jember dan pondok pesantren sebagai ekosistem pendidikan tertua di republik ini.

Mufid menegaskan bahwa pondok pesantren jangan hanya disapa saat menjelang perhelatan Pilkada, tetapi juga dijaga eksistensinya dan didukung untuk kemajuannya dengan anggaran.


<<<Hafit

(606 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.