
Belasan warga yang tergabung dalam Laskar Santri Nusantara (LSN) mendatangi Polres Jember dan kantor Bawaslu Jember, Rabu, 30 Oktober 2024 sore. Mereka melaporkan Calon Bupati Jember Muhammad Fawait ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye.
Koordinator Aliansi Santri Nusantara berinisial AY mengatakan, potongan video berisi orasi Fawait saat kampanye beredar di media sosial. AY menilai pidato Fawait yang menyebut nama partai terlarang sejak era Orde Baru dalam video tersebut berpotensi menimbulkan persepsi beragam di masyarakat.
Karena itu, pihaknya menuntut Bawaslu Jember agar segera menegur Fawait. Laskar Santri Nusantara juga sempat mendatangi Polres Jember agar kasus tersebut mendapat atensi dari pihak kepolisian.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga Jember terkait dugaan pelanggaran Pasal 57 Ayat 1 huruf C dan E tentang Undang-Undang Pemilihan. Laporan tersebut tercatat sebagai laporan ke-12 selama pelaksanaan tahapan Pilkada.
Seperti perkara lainnya, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal. Jika memenuhi syarat, Bawaslu akan melakukan register sebelum melanjutkan kajian.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Fawait-Djoko, Dima Akhyar, mengatakan bahwa mencari kepastian hukum dengan cara melaporkan adalah hak warga yang dijamin undang-undang. Namun, Dima belum bisa memberikan komentar mendalam terkait persoalan tersebut sebab pihaknya belum memahami pokok perkara yang dilaporkan. Tim akan mengambil sikap setelah memahami pokok persoalan yang dilaporkan.
Rusdi
(590 views)