Belas Kasihan Warga Jadi Kendala Penertiban PMKS di Jember

Kawan KISS FM,

Dinas Sosial bersama Satpol PP Pemkab Jember sudah sering melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jember. Namun, sejumlah PMKS yang pernah terjaring masih sering kembali beroperasi.

Merespons fenomena itu, Kepala Dinas Sosial Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan bahwa pasca razia, Dinsos bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan selalu memberikan pembinaan dan pelatihan.

Namun, setelah diberikan pembinaan, para PMKS yang pernah terjaring biasanya kembali lagi beroperasi di jalanan.

Hal itu terjadi karena mereka menganggap kebiasaan meminta-minta di jalan sebagai lahan penghasilan bagi mereka. Meski sebenarnya Dinas Sosial sudah memasang papan larangan memberikan uang kepada pengemis, warga tetap mengabaikan imbauan tersebut.

Atas persoalan tersebut, Dinas Sosial Jember ke depannya tidak hanya akan menertibkan PMKS, tetapi juga warga yang memberikan uang maupun barang kepada para pengemis. Helmi memastikan bahwa tindakan memberikan uang kepada pengemis dapat dikenakan sanksi berupa denda.

Sebelumnya, sebanyak 23 PMKS terjaring razia gabungan dan langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis, 24 Oktober 2024. Atas perbuatannya, mereka divonis bersalah dan dikenakan denda Rp7.500 per orang.

(491 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.