Trauma, Anak TK Korban Kekerasan Seksual Mahasiswa Asal Tempurejo Butuh Pendampingan Psikologis

Ilustrasi

Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AKB Kabupaten Jember akan memberikan bantuan kepada anak perempuan berusia 5 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang mahasiswa berinisial OI (22) asal Kecamatan Tempurejo.

Korban yang masih duduk di bangku pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) ini disebut mengalami trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jember, Poedjo Boedi Santoso, Selasa 10 September mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan ke rumah korban. Kemudian, akan menawarkan layanan psikologis untuk korban. Semua layanan psikologis akan dia urus sepenuhnya, tanpa ada biaya.

Pendampingan psikologis, kata Poedjo, akan diberikan hingga kondisi psikis korban kembali pulih.

Sementara itu, dia juga mengabarkan jika pelaku yang kini masih menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta di Jember telah menerima sanksi tegas dari kampusnya.

Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Jember sejak Januari 2024.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qorni sebelumnya, menyampaikan terus memproses kasus tersebut. Dia memastikan tidak ada pembiaran apalagi menunda-nunda proses hukum tersebut. Proses hukum menjadi lama karena terjadi peralihan penyidik, dari penyidik lama ke penyidik yang baru.

<<< Ulil

(660 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.