
Seorang warga Jember, Achmad Chairul Farid, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember dan menyampaikan aspirasi terkait seorang bakal calon Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, yang mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada Senin, 2 September 2024. Pelantikan tersebut digelar di Gedung DPRD Provinsi Jatim pada Sabtu lalu, 31 Agustus 2024.
Menurut advokat yang biasa dipanggil Farid ini, salah satu bakal calon Bupati Jember yang mendaftar pada 28 Agustus 2024 tercantum sebagai anggota dewan. Bahkan, nama yang bersangkutan tercantum dalam lampiran 120 SK Mendagri, calon anggota DPRD Provinsi Jatim yang ikut dilantik pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Padahal, dalam regulasi, anggota dewan yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Karena itu, dia meminta KPU bertindak tegas, yakni mendiskualifikasi dari pencalonan kepala daerah.
Sementara Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Hendra Wahyudi, mengapresiasi sikap warga yang turut mengawasi proses Pilkada Serentak di Kabupaten Jember.
Dia menjelaskan, KPU sudah menerima pernyataan siap mengundurkan diri dari yang bersangkutan. Secara administrasi sudah lengkap, tinggal pelaksanaan verifikasi administrasi yang bersangkutan. Jika dalam verifikasi nantinya surat pengunduran dirinya lengkap, pihaknya tinggal mengecek ke sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur apakah surat pengunduran diri itu sudah disampaikan ke sekretariat DPRD Provinsi.
Hal ini dibuktikan dengan surat tanda terima surat pengunduran diri. Untuk verifikasi ini, KPU masih punya waktu hingga tanggal 6 September 2024. Sedangkan penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah masih lama, yakni 22 September 2024.
Sementara bakal calon Bupati Jember, Gus Fawait, saat dikonfirmasi sebelumnya, mengaku siap mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Provinsi Jatim jika sudah menjadi persyaratan undang-undang. Dia menegaskan akan tunduk dan patuh pada undang-undang.
(694 views)