
Pemkab dan DPRD kini telah menandatangani Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember tahun 2025-2045 untuk dijadikan Perda. Penandatanganan Perda tersebut berlangsung pada Kamis, 4 Juli 2024 kemarin.
Sebelum disahkan, Raperda RPJPD menuai banyak kritik. Sejumlah legislator fraksi di DPRD Jember melontarkan berbagai kritik atas materi dalam Raperda RPJPD tahun 2025-2045 yang diajukan Pemkab Jember. Beberapa hal yang disoroti di antaranya banyaknya typo penulisan di RPJPD dan terkesan hanya copy paste draft lama. Meski pada akhirnya tetap disahkan dengan catatan.
Tidak hanya legislator, sejumlah organisasi masyarakat juga menyoroti kurang matangnya draft RPJPD tersebut. Salah satunya disampaikan Lembaga Studi Desa untuk Petani, Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (LSDP SD Inpers).
Divisi Manajemen Pengetahuan dan Data, LSDP SD Inpers, Dedie Lukito menyebut Perda yang akan menjadi pedoman pembangunan Jember itu masih banyak kesalahan. Dari 350 halaman naskah RPJPD, ditemukan banyak typo baik kata maupun kalimat. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, mengapa tidak dilakukan perbaikan sebelum diterbitkan, sebab terkesan terburu-buru dalam pengkerjaannya.
Dia menyebut penggunaan data dalam naskah RPJPD juga tidak konsisten. Penyusun RPJPD terkesan mengesampingkan data BPS dalam analisa soal kebutuhan pangan, air, dan demografi.
Lebih lanjut, dia menyebut terdapat banyak poin kesalahan mendasar dan elemen ter yang harus diperbaiki. Sebab Perda tersebut akan menjadi acuan perencanaan pembangunan bagi masyarakat Jember untuk 20 tahun ke depan.
ULil
(775 views)