
Hampir semua fraksi di DPRD Jember mengkritik hasil Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemkab Jember 2025 – 2045. Namun semua fraksi pada akhirnya menerima dan sepakat menyetujui RPJPD yang berlaku 20 tahun ke depan, ditetapkan menjadi Perda, namun dengan berbagai catatan.
Salah satunya disampaikan fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan melalui juru bicaranya, Alfian Andri Wijaya.
Alfian menegaskan, sangat sulit Bupati Jember meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Jember dalam RPJPD dalam 20 tahun ke depan jika urusan paling mendasar yaitu keberadaan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pada Dinas Pertanian Kabupaten Jember masih minim.
Menurutnya, jumlah PPL hanya sekitar 100 orang. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah desa di Kabupaten Jember.
Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, menjelaskan bahwa Raperda RPJPD ini telah dibahas bersama dalam rapat Pansus 4, yang berasal dari fraksi DPRD Jember beserta seluruh OPD Pemkab Jember. Bahkan dalam pandangan akhir fraksi, semua fraksi menerima, meski dengan beberapa catatan.
Dengan demikian, Pemkab Jember masih diminta melakukan perbaikan-perbaikan sebelum diserahkan ke Gubernur Jatim.
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengapresiasi semangat Pansus 4 DPRD Jember yang telah menuntaskan Perda tersebut.
Untuk selanjutnya, Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 yang telah disempurnakan akan disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi untuk dievaluasi.
Dia juga menjelaskan, masih punya cukup waktu sekitar 3 pekan untuk melakukan perbaikan-perbaikan bersama Pansus.
<<<Hafit
(877 views)