OJK Kawal Kasus Hilangnya Sertifikat Jaminan Atas Kelalaian Bank Jatim Jember

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Jember akan mengawal penyelesaian kasus hilangnya sertifikat aset milik nasabah akibat kelalaian Bank Jatim. Demikian disampaikan kepala OJK jember Hardi Rofiq Nasution Selasa pagi.

Hardi mengakui pihaknya sudah menerima pengaduan dari nasabah Bank Jatim atasnama Meldy Yudistira, pada bulan Januari 2022 lalu. Atas laporan tersebut OJK kemudian melakukan pertemuan dengan pengadu dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK.

Dalam pertemuan tersebut pihak Bank Jatim siap bertanggungjawab dalam kasus tersebut. OJK menurut Hardi, tetap berkomitmen akan mengawal kasus ini, sampai pengadu benar-benar mendapatkan hak-haknya.

Diberitakan sebelumnya, Salahsatu konsumen Bank Jatim atasnama Meldy Yudistira, mengeluhkan pelayanan Bank Jatim yang telah menghilangkan sertifikat aset miliknya senilai 1 Milyar rupiah. Pinjamannya senilai 400 juta sudah dilunasi bulan Oktober 2021 lalu, namun sampai hari ini sertifikat miliknya belum juga kembali.

(825 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.