Sertifikat nasabah Bank Jatim milik Meldi Yudistira yang dijadikan jaminan kepada Bank Jatim, ternyata dihilangkan oleh notaris mitra Bank Jatim. Karena itu Bank Jatim mendesak notaris itu mengganti sertifikat itu paling lambat bulan Maret 2022.
Kepala Bank Jatim Cabang Jember, Hanis Burhan mengatakan, pihaknya mengakui kesalahan atas hilangnya sertifikat rumah milik nasabah dan meminta maaf. Namun Hanis menegaskan bahwa sertifikat itu tidak hilang saat berada di kantor Bank Jatim, namun hilang saat berada di notaris mitra Bank Jatim.
Karena sesuai prosedur, jaminan milik nasabah yang mengajukan pinjaman harus diikat secara hukum oleh notaris dan sertifikat itu juga disimpan di notaris sampai nasabah melunasi pinjamannya. Hanis mengaku kaget setelah menanyakan keberadaan sertifikat milik Meldi kepada notaris sudah tidak ada. Pihak notaris mengaku lupa dimana menyimpan sertifikat itu. Karena itu lanjut Hanis, pihaknya sudah meminta kepada notaris untuk bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat milik Meldi itu. Notaris wajib mengurus sertifikat tanah tersebut ke BPN dan sudah harus diterima oleh Meldi pada bulan Maret 2022. Sebab Meldi sudah merasa dirugikan karena asetnya hingga saat ini tidak bisa dijual.
(962 views)