MS warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi tertangkap tangan saat membeli ponsel menggunakan uang palsu di Desa Sempolan Kecamatan Silo.
Unit Resmob Timur Polres Jember Aipda H Achmad menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari seorang pedagang bernama Muhammad Yudi Anto warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo. Berbekal laporan korban polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Diketahui Sabtu 18 September 2021 lalu, tersangka hendak membeli ponsel dengan sistem COD di Desa Sempolan. Pada saat melakukan transaksi itulah tersangka langsung ditangkap.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 17 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor. Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapat uang palsu itu dari pemilik akun facebook Ardi, yang mengaku warga Banyuwangi.
Tersangka membeli uang palsu kepada Ardi dengan harga 1:2. Selama tiga bulan terakhir, tersangka sudah enam kali membelanjakan uang palsu di toko dan pasar di Desa Sempolan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar rupiah.
(746 views)