Diduga kuat menggelapkan motor milik Sri Handayani warga Desa Kencong Kecamatan Kencong, MG warga Desa Mojosari Kecamatan Puger, ditangkap polisi. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan motor korban.
Kapolsek Kencong AKP Saidi menceritakan, tanggal 21 Oktober 2019 lalu, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam motor untuk mengambil uang ke ATM. Karena korban mengenali tersangka akhirnya percaya begitu saja dan meminjamkan motornya.
Setelah ditunggu hingga beberapa jam kemudian, ternyata tersangka tidak kunjung mengembalikan motornya. Bahkan nomor handphone tersangka saat itu sudah tidak bisa dihubungi.
Karena curiga korban langsung mendatangi rumah korban untuk meminta motornya. Namun ternyata korban sudah tidak ada di rumahnya. Merasa ditipu akhirnya korban melapor ke Mapolsek Kencong.
Setelah dilakukan penngejaran, akhirnya Senin petang tersangka berhasil ditangkap di Desa Kencong. Sayangnya motor korban sudah tidak ada pada tersangka dan hingga saat ini masih dilakukan pengembangan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 subsider pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(951 views)