Dua orang pemuda berinisial AB dan AS warga Desa Klungkung Sukorambi, Selasa sore ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian kopi glondongan di Kebun Renteng PTPN 12 Desa Kemuning Lor Arjasa. Sementara 3 pelaku lainnya, hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki menceritakan, kedua pelaku bersama 3 orang rekannya ini diduga kuat sudah sering melakukan pencurian kopi robusta, di Kebun Renteng PTPN 12 Desa Kemuning Lor Arjasa. Namun baru hari Kamis 19 juli 2018 lalu mereka berhasil ditangkap penjaga kebun.
Sayang hanya dua dari lima orang pelaku pelalu yang berhasil ditangkap, dan diserahkan ke Mapolsek Arjasa. Sementara 3 pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 200 Kilogram biji kopi. Setelah barang bukti dan hasil pemeriksaan dinilai cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(955 views)