Bakal Calon Anggota Legislatif yang sebelumnya tercatat sebagai kader partai berbeda, wajib melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Sebab jika tidak maka KPU akan mencoretnya dari daftar Bacaleg, dan terancam tidak bisa mengikuti pemilu 2919 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi menjelaskan, Bakal Calon Anggota Legislatif wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya surat pengunduran diri dari partai terdahulu jika berstatus pindah partai. Kecuali partai terdahulu bukan sebagai peserta pemilu 2019.
Jika dalam proses verifikasi KPU menemukan ada Bacaleg yang berstatus keanggotaan ganda, dan belum melampirkan surat pengunduran diri dari partai terdahulu, maka KPU akan mencoretnya sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019 mendatang.
Sebelumnya diketahui adanya sejumlah bacaleg yang mendaftar melalui partai berbeda saat pemilu pemilu lalu. di antaranya Mantan Ketua DPD PAN Jember Evi Lestari dan Mantan Ketua DPC PPP Sunardi, yang kali ini mendaftar nelalui Partai Gerindra. Selain itu juga ada Legislator Partai Hanura Isa Mahdi, yang saat ini mendaftar melalui Partai Nasdem.
