50 Persen Lebih Bacaleg Harus Perbaiki Berkas Pendaftaran

Separuh lebih Bacaleg yang sudah meneyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Jember, harus melakukan perbaikan berkas. Sebab berkas yang mereka lampirkan belum sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPU.

Komisioner KPU Kabupatrn Jember Ahmad Hanafi menyebutkan, setelah pendaftaran ditutup Rabu dini hari, pihaknya langsung melakukan proses verifikasi. Dari situlah kemudian diketahui, masih banyak bacaleg yang berkasnya kurang lengkap, atau tidak sesuai dengan Peraturan KPU.
Hanafi memperkirakan 50 persen lebih Bacaleg harus melakukan perbaikan berkas. Kekurangannya cukup bervariasi, di antaranya keterangan sehat dari Rumah Sakit, keterangan dari Pengadilan, ijasah yang belum dilegalisir bahkan ada juga yang belum melampirkan form yang harusnya dicetak dari silon.
KPU lanjut Hanafi, akan segera membuat cecklist yang harus dilengkapi, kemudian diserahkan kepada Bacaleg melalui parpol. Mereka memiliki waktu untuk melengkapi hingga 31 Juli, sebelum kemudian KPU membuat daftar caleg sementara untuk ditetapkan.

(895 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.