Hingga akhir masa pendaftaran, sejumlah partai politik di Kabupaten Jember tidak memenuhi kuota Bacaleg yang didaftarkan ke KPU. Di antaranya Partai Garuda, yang hanya mendaftarkan 2 orang Bacaleg dari kuota maksimal 50 orang yang harusnya didaftarkan.
Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi menjelaskan, hingga Selasa pukul 24.00 Wib, 16 partai politik sudah menyelesaikan proses pendaftaran Bacaleg. Seluruhnya sudah dinyatakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.
Meski demikian lanjut Hanafi, ada beberapa partai yang jumlah Bacalegnya kurang dari kuota maksimal yang diijinkan. Di antaranya Partai Garuda hanya 2 Bacaleg, PKPI 9 Bacaleg, PBB 32 Bacaleg, PKS 48 Bacaleg serta Perindo dan Demokrat masing-masing 49 Bacaleg.
Lebih jauh Hanafi menjelaskan, setelah proses pendaftaran ditutup Selasa malam, KPU akan melakukan proses verifikasi berkas. Jika masih ada kekurangan, parpol diberikan waktu 7 hari hingga tanggal 31 Juli, yang kemudian akan ditetapkan sebagai daftar Caleg sementara tanggal 8 Agustus mendatang.
(923 views)