Polres Jember hari ini melimpahkan berkas pemeriksaan kasus penganiayaan terhadap wartawan beritajatim.com Oryza Ardiansyah, kepada Subdenpom 532 Jember. Meski sudah ada indikasi kuat satu orang pelaku, namun karena statusnya sebagai anggota TNI aktif, maka penetapan tersangka akan dilakukan oleh Subdenpom 532.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya menjelaskan, Senin sore Penyidik Sat Reskrim Polres Jember sedang melakukan gelar perkara, dengan mengundang Subdenpom, Kodim, Provost dan Juga Brigif Raider 9 Kostrad. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, diketahui satu orang yang terindikasi melakukan penganiayaan terhadap korban.
Namun karena yang bersangkutan berstatus sebagai anggota TNI aktif, penetapan tersangka akan dilakukan oleh Subdenpom Jember. Hari ini atau paling lambat besok Polres Jember akan melimpahkan berkas pemeriksaan kepada Subdenpom. Apakah nantinya akan berkembang adanya keterlibatan orang lainnya, tergantung dari pemeriksaan pendalaman yang akan dilakukan oleh Subdenpom.
Diberitakan sebelumnya, wartawan beritajatim.com Oryza Ardiansyah menjadi korban pemukulan, yang terjadi usai pertandingan liga 3 antara Sindo Dharaka dan Persid Jember beberapa waktu lalu. Peristiwa ini bermula ketika para pemain Sindo Dharaka mengajukan protes terhadap wasit usai pertandingan, yang berujung pada kerusuhan.
Saat situasi memanas itulah Oryza yang kebetulan sedang melakukan liputan, mengambil beberapa foto saat para pemain memprotes wasit. Saat bersitegang karena HP miliknya dirampas, tiba-tiba Oryza dikepung banyak orang dan mendapat pukulan dan tendangan di bagian kaki iri, pinggang kanan, dada dan lehernya. Akibat peristiwa ini Oryza harus menjalani perawatan di RS Jember Klinik selama beberapa hari.
(915 views)