Diduga kuat sebagai pengedar sabu, seorang nenek berusia 49 tahun warga Rambipuji di tangkap polisi. Dihari yang sama 2 pemuda asal Kaliwates juga ditangkap, selain diduga sebagai pengedar sabu, salah satu pemuda ini kedapatan memiliki senjata air softgun tanpa ijin.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Miftahul Huda menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing DR warga Rambipuji, EY dan SR warga Kaliwates di tangkap di 3 TKP berbeda saat menunggu pembeli. Selain mengamankan barang bukti berupa 8,81 gram sabu, alat hisap dan uang tunai hasil penjualan, dari tangan tersangka sr polisi juga mengamankan senjata jenis airsoftgun.
Meski ketiganya ditangkap di hari yang sama, Huda memastikan ketiga tersangka ini bukan merupakan satu jaringan pengedar yang sama. Dari pengakuan ketiga tersangka tersebut huda mengaku sudah mengantongi beberapa nama lain, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka beserta barag buktinya diamankan di Mapolres Jember, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat peruatannya tersangka akan dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(1.398 views)
