Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Jember akhirnya menetapkan AN warga Semboro sebagai tersangka, karena diduga kuat membantu suaminya berinisial TJ, terdakwa kasus narkoba yang kabur saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jember.
Kasat Narkoba Polres Jember AKP Miftahul Huda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ternyata kaburnya tersangka sudah direncanakan jauh hari sebelumnya. Sehingga ketika dijadwalkan untuk sidang tanggal 15 Mei lalu, AN sudah menyiapkan motor dan pakaian ganti untuk terdakwa kabur dari tahanan.
Akibat perbuatannya lanjut Huda, pihaknya menetapkan AN sebagai tersangka, dan dijerat pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang membantu tersangka kasus narkoba melarikan diri, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan denda maksimal 500 juta rupiah.
Lebih jauh Huda menjelaskan, dihadapan penyidik na mengaku nekat membantu TJ kabur, karen tidak tega melihat suaminya tersebut sudah 3 kali keluar masuk penjara, dalam kasus narkoba.
Diberitakan sebelumnya, TJ terdakwa kasus narkoba asal Semboro, tanggal 15 Mei lalu nekat kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri jember, saat menunggu giliran siding. Setelah 7 hari dilakukan pengejaran, tim Reskoba Polres Jember berhasil menangkap kembali TJ, yang bersembunyi di rumah saudaranya di pedalaman Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.
(1.346 views)
