Terhitung sejak tahun 2018, Calon Jamaah Haji wajib melampirkan surat keterangan sehat atau surat istitha’ah sebelum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH. Demikian yang disampaikan Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember Ahmad Thalabi.
Kepada sejumlah wartawan Thalabi menjelaskan, jika tahun-tahun sebelumnya, semua Calon Jamaah Haji dapat melakukan pelunasan BPIH tanpa proses pemeriksaan medis terlebih dahulu. Namun terhitung sejak tahun 2018 ini, meskipun sudah mendapat jadwal pelunasan tahun ini, Calon Jamaah Haji tidak dapat melakukan pelunasan BPIH, jika tidak melapirkan surat keterangan sehat atau Surat Istitha’ah dari Tim Medis yang sudah ditunjuk.
Menurut Thalabi hal ini sengaja diterapkan oleh Pemerintah Pusat, agar Calon Jamaah Haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci, benar-benar mampu baik baik pembekalan, fisik maupun rohani atau dikenal dengan Istitha’ah. Sambil menunggu Keputusan Presiden terkait perubahan jadwal pelunasan BPIH tahun 2018, Thalabi meminta Calon Jamaah Haji yang berkesempatan melakukan pelunasan BPIH, agar segera menghungi Puskesmas terdekat untuk mendapatkan Surat Istitha’ah.
Lebih lanjut Thalabi mengatakan, pemberlakuan wajib Istitha’ah sendiri sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada Calon Jamaah Haji Kabupaten Jember saja, namun juga kepada seluruh Calon Jamaah Haji di seluruh Indonesia. Dengan pemberlakuan wajib istitha’ah ini, Calon Jamaah Haji nantinya akan ditentukan tingkat resiko penyakitnya, untuk menentukan boleh atau tidaknya yang bersangkutan berangkat haji.
(3.705 views)