Polres Jember mendeteksi adanya sejumlah dosen dan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jember sebagai anggota organisasi radikal. Bahkan data berupa nama dan nomor telfon yang bersangkutan sudah dikantongi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88.
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, dari hasil pantauannya terdapat sejumlah mahasiswa dan juga dosen salah satu perguruan tinggi di Jember, disinyalir sebagai anggota organisasi radikal JAD.
Selain terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas sehari-hari yang bersangkutan, Kusworo mengaku sudah menyerahkan data lengkap kepada densus 88 Polda Jatim, maupun densus 88 Mabes Polri. Dalam membangun sel-sel jaringannya, organisasi ini memang biasanya merekrut anggota dari kelompok-kelompok intelektual.
Sayangnya lanjut Kusworo, undang-undang anti terorisme yang berlaku di Indonesia saat ini belum memberikan ruang bagi kepolisian, untuk melakukan tindakan represif sebagai pencegahan. Pelaku terorisme baru bisa ditangkap setelah melakukan aksi yang berdampak pidana.
Kusworo berharap kedepan dengan dilakukannya revisi undang-undang anti terorisme, akan memberikan ruang bagi polisi untuk melakukan tindakan represif sebagai pencegahan. Sehingga pelaku bisa ditangkap sebelum menimbulkan jatuhnya korban.
(1.488 views)