Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan, kendaraan berat seperti truk dan bus antar kota, dilarang masuk kota. Aturan ini diberlakukan sejak dimulainya Operasi Ramadniya 19 Juni kemarin, dan berlaku hingga selamanya.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Jember Akp Nopta Histaris Suzan. Menurut Nopta, biasanya bus pariwisata masih diperbolehkan masuk kota. Namun sejak diberlakukannya aturan ini, seluruh bus termasuk pariwisata harus melalui jalur selatan.
Perubahan arus selama Operasi Ramadniya ini menurut Nopta, merupakan masa uji coba, sambil menunggu penetapan jalur secara permanen oleh Dinas Perhubungan. Sehingga jika sudah ditetapkan, pengalihan arus ini akan berlaku selamanya.
Sementara untuk pengamanan arus mudik dan balik lanjut Nopta, pihaknya sudah menempatkan personil di sejumlah pos rawan kecelakaan dan kemacetan,, diantaranya di daerah Bangsalsari dan Gumitir.
(825 views)