Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga Harus Melalui Persetujuan DPRD

Rencana kerjasama Pemkab Jember dengan Rumah Sakit Swasta untuk melayani pasien yang menggunakan Surat Keterangan Miskin atau SPM, harus melalui persetujuan DPRD. Hal ini tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, tentang tata cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.

Demikian disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya, usai hearing bersama Dinas Kesehatan Kamis malam. Menurut Alfian, dalam aturan tersebut dengan jelas menyebutkan, kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga yang menggunakan sumber dana APBD, harus melalui persetujuan DPRD.

Secara pribadi Alfian sendiri menilai kerjasama dengan Rumah Sakit Swasta untuk melayani SPM, belum bisa dikatakan menguntungkan. Sebab 3 Rumah Sakit Daerah yang ada di Jember, dinilai masih sangat mampu melayani pasien SPM.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember Siti Nurul Qomariah mengaku, saat ini pihaknya baru tahap melakukan kajian terhadap Rumah Sakit yang akan bekerjasama dengan Pemkab, diantaranya Rumah Sakit Citra Husada dan Bina Sehat, yang memiliki kategori pelayanan tipe c dibawah tipe pelayanan RSD Subandi.

Meski Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 terkait rencana ini sudah terbit, anggarannya baru akan dibahas dalam Perubahan APBD mendatang, sekaligus untuk mendapatkan persetujuan DPRD.

(1.439 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.