Dinas Kesehatan Pemkab Jember sudah mengajukan surat penandatanganan MoU antara Pemkab Jember dengan Rumah Sakit Bina Sehat milik Bupati, untuk melayani pasien miskin pengguna SPM. Demikian di tegaskan Asisten 1 Pemkab Jember Hadi Mulyono, dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD Kamis malam.
Menurut Hadi, memang beberapa waktu lalu ada surat masuk dari Dinas Kesehatan, tentang rencana dilakukannya MoU Pemkab Jember dengan pihak Rumah Sakit Bina Sehat. Namun sejauh ini proses tersebut belum dilakukan.
Kerjasama antara Pemkab Jember dengan Rumah Sakit Bina Sehat dilakukan, menindaklanjuti terbitnya Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017, tentang Pedoman Penggunaan Dana Progam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin. Di mana didalamnya menyebutkan bahwa masyarakat miskin mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah, Rumah Sakit Swasta yang ditunjuk dan Rumah Sakit Rujukan.
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengkritik kebijakan akan dilakukannya kerjasama dengan Rumah Sakit Bina Sehat. Padahal Jember memiliki 3 Rumah Sakit Daerah sendiri, yang fasiltas dan peralatannya jauh lebih lengkap.
Ayub berpendapat, daripada membesarkan Rumah Sakit Swasta apalagi yang rawan menimbulkan conflic of interest dengan Bupati, lebih baik Pemkab konsentrasi bagaimana agar 3 Rumah Sakit Milik Daerah bisa memberikan pelayanan dan fasilitas yang lebih baik kepada masyarakat.
(1.082 views)