Hingga menjelang dilakukannya pembahasan Perubahan APBD 2017 bulan Juli-Agustus mendatang, penyerapan anggaran APBD awal sampai hari ini baru mencapai 20,18 persen. Hal ini disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember Mirfano Kamis malam.
Mirfano menyadari penyerapan anggaran di Jember sampai hari ini masih sangat rendah. Di antaranya karena Penetapan APBD 2017 terlambat, yang harusnya di bulan November 2016 tetapi baru di tetapkan 31 Januari 2017.
Selain itu menurut Mirfano, terjadinya perubahan Organisasri Perangkat Daerah sesuai Peranturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang mengharuskan Pemkab melakukan penyesuaian OPD dan personil. Sehingga dibutuhkan waktu bagi Bupati untuk menyelesaikannya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi menilai, alasan perubahan regulasi terkait OPD yang disampaikan Ketua Tim Anggaran sama sekali tidak masuk akal. Sebab semua Pemerintah Daerah di wilayah Republik Indonesia menggunakan dasar hukum yang sama, yakni PP 18 Tahun 2016.
Namun nyatanya daerah-daerah lain mampu melakukan penyerapan anggaran cukup tinggi. Tidak perlu melihat Banyuwangi yang sudah berlari kencang, jika dibandingkan dengan Kabupaten Bondowoso saja Jember masih kalah jauh.
Sedangkan keterlambatan Penetapan APBD 2017 yang dijadikan alasan, Ayub justru balik bertanya siapa yang membuatnya terlambat. Jauh-jauh hari DPRD berkali-kali mengingatkan Eksekutif agar segera mengajukan Draf APBD, tapi nyatanya Dewan baru menerimanya di bulan Desember. Sehingga Dewan di paksa melakukan pembahasan dalam waktu singkat, untuk menyelamatkan agar Kabupaten Jember tidak mendapat sangsi lagi.
(844 views)