Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, masih akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab, terkait pencairan hibah untuk Masjid Jami’ Al Baitul Amin. Demikian disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jember Mufti Ali.
Dalam hearing bersama Komisi A sebelumnya, Dinas PRKP dan Cipta Karya mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Pemkab, terkait kewenangan hibah Masjid dan Mushola yang sebelumnya ada di bagian Kesra, saat ini dialihkan ke Dinas PRKP dan Cipta Karya.
Mufti menyayangkan lambannya koordinasi di internal Pemkab. Meski terjadi peralihan administrasi, hibah untuk Masjid Jami sudah tiap tahun dianggarkan dalam APBD, yang ditetapkan di akhir tahun sebelumnya. Sehingga mestinya koordinasi administrasi bisa dilakukann jauh-jauh hari sebelumnya, bukan justru dilakukan ketika sudah menjadi viral.
Lebih jauh Mufti menjelaskan, terkait persoalan ini dirinya mengusulkan kepada Pimpinan DPRD melalui Pimpinan Komisi A, untuk kembali memanggil PLT Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya, khusus untuk mempertanyakan pencairan hibah Masjid dan Mushola.
Diberitakan sebelumnta, akibat tidak di cairkannya hibah untuk Masjid Jami 2 tahun terakhir oleh Pemkab, masjid kebanggan masyarakat Jember tersebut saat ini dalam kondisi memprihatinkan. Hingga muncul simpati dari masyarakat dengan menggalang sumbangan, untuk membantu perawatan Masjid Jami’ Al Baitul Amin.
(1.007 views)