Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Pemkab Jember Imam Fauzi, menyatakan ada yang salah di awal penganggaran, sehingga dirinya tidak berani melaksanakan anggaran kompensasi kepada ahli waris pemilik tanah SMP Negeri 3 Tanggul.
Menurut Imam, pihak ahli waris meminta ganti rugi atas pajak yang mereka bayarkan selama 30 tahun terakhir, akibat tanah tersebut tidak segera dibalik nama setelah dihibahkan kepada Pemkab Jember.
Namun dalam APBD anggaran senilai 2 Milyar tersebut berbunyi untuk pengadaan tanah SMP Negeri 3 Tanggul. Anggaran senilai 2 Milyar tersebut tidak mungkin dieksekusi, karena harga tanah sebenarnya mencapai 20 Milyar. Jika dipaksakan Imam khawatir akan berimplikasi hukum.
Solusinya lanjut Imam, dalam waktu dekat dirinya akan mengajak ahli waris untuk berkonsultasi ke BPK dan BPKP, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember, untuk meminta penjelasan terkait mekanisme penganggaran yang benar.
(937 views)