Masih nekat menjual togel di malam Ramadhan, seorang pedagang asongan asal Rambipuji berinisial SK, Minggu malam ditangkap anggota Polsek, saat menjual togel di Alun-Alun Rambipuji.
Kapolsek Rambipuji Akp Sutarjo menceritakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang curiga melihat tersangka setiap menjajakan dagangannya di Alun-Alun Rambipuji, sambil menyebarkan selembar kertas.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kertas tersebut diberikan kepada pelanggannya, untuk menulis jumalh uang dan nomor togel yang akan dibelinya. Agar tidak menimbulkan keresahan, Minggu malam anggota Polsek Rambipuji melakukan penangkapan terhadap tersangka di Alun-Alun Rambipuji.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan senilai 130 Ribu Rupiah, sebuah ballpoint, gunting, serta dua lembar kertas rekapan. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(841 views)